Profile
OUR PROFILE
OUR PHILOSOPHY : AMANAH, PROFESIONAL, FAIRNESS
VISI AFP LAW FIRM didirikan dengan filosofi dan dasar keyakinan bahwa AMANAH, PROFESIONAL, FAIRNESS adalah nilai fundamental dalam menjalankan praktik hukum.
- Amanah, dapat dipercaya dalam menjalankan tugas dan menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.
- Profesional, ahli dalam bidangnya, yaitu bidang hukum serta menjalankan tugas pekerjaan, dapat menempatkan dirinya baik dalam lingkup kerja maupun diluar lingkup kerja.
- Fairness, menyelesaikan permasalahan hukum secara adil, efektif, dan bertanggung jawab.
AFP LAW FIRM berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik bagi Klien dengan bersandar pada nilai AMANAH, PROFESIONAL, FAIRNESS. Layanan hukum yang diberikan oleh AFP LAW FIRM kepada Klien mencakup penanganan litigasi dan non-litigasi.
Layanan hukum litigasi termasuk namun tidak terbatas untuk mewakili klien dalam sengketa komersial perdata di pengadilan umum, PKPU dan kepailitan di pengadilan niaga, sengketa tata usaha negara, sengketa persaingan usaha, pendampingan dalam perkara pidana pada setiap tingkat pemeriksaan, dan pengajuan judicial review undang-undang maupun sengketa pilpres dan pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Layanan hukum non-litigasi mencakup penyusunan kontrak bisnis, penyusunan pendapat hukum (legal opinion), pelaksanaan kajian terkait compliance & corruption risk assesment, review pelaksanaan good corporate governance (GCG), negosiasi dan mediasi sengketa bisnis, komunikasi hukum bagi perusahaan dan layanan hukum lainnya di luar litigasi pengadilan.
AFP Law Firm memiliki ahli-ahli hukum yang berpengalaman dengan perpaduan antara teori dan praktek di lapangan, serta telah berhasil dalam menyelesaikan berbagai masalah atau perkara-perkara, baik secara Non Litigasi / Alternative Dispute Resolution (penyelesaian masalah secara musyawarah tanpa melalui lembaga peradilan), maupun secara Litigasi (penyelesaian masalah melalui lembaga peradilan/pengadilan, sebagai alternatif terakhir), penyelesaian masalah hukum tersebut terbuka untuk badan hukum maupun perseorangan yang bersifat pelaku usaha maupun bukan pelaku usaha.
Didirikan oleh Notaris VIVI NOVITA RANADIREKSA, S.H., M.kn di Jakarta Selatan, dan telah berkembang menjadi salah satu firma hukum dengan berbagai komprehensif praktek. Berkantor di Gedung ARVA Cikini Lt.4 Jl. Cikini Raya No.60 FGMN, Menteng, Jakarta Pusat.
AFP Law Firm berkomitmen menyediakan pengacara professional yang memiliki keahlian khusus sesuai dengan bidangnya, penanganan perkara dikelola secara efisien dan memenuhi kebutuhan klien. Selama bertahun-tahun, AFP Law Firm telah memberikan pelayanan hukum ke klien dan mempertahankan hubungan dengan berbagai klien di seluruh Indonesia termasuk individu, perusahaan swasta dan publik, perusahaan multinasional, BUMN serta lembaga pemerintah.